News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

KIP Minta Lembaga Survei yang Lansir Quick Count Buka Sumber Pendanaan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA INFORMASI PEMILU - (Dari kanan) Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono dan Komisioner KPU Ferry Kurniawan mengikuti launching Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Informasi Pemilu di Kantor KIP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (18/3). Peraturan tersebut guna mempercepat proses layanan informasi Pemilu di Badan Publik Penyelenggara Pemilu dan proses penyelesaian sengketanya di Komisi Informasi. (Warta Kota/henry lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk meredakan kebingungan publik terhadap hasil hitung cepat (quick count) berbagai lembaga survei, Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta seluruh lembaga survei membuka data-data mengenai hasil rilis tersebut.

"Karena sudah terlibat di dalam proses penyelenggaraan Pemilu, maka seluruh lembaga survei harus segera membuka tentang asal usul dana yang digunakan untuk survei dan metodologinya, termasuk di dalamnya jumlah sampel, lokasi pengambilan sampel, teknik pengambilan sampel, dan teknik analisis," ujar Ketua KIP, Abdulhamid Dipopramono, di Bawaslu, Jakarta, Kamis (10/7/2014).

Menurut Abdul, itu penting dilakukan untuk mengetahui kredibilitas dan netralitas lembaga-lembaga survei tersebut.

Dalam pandangannya, Abdul mengatakan pihaknya menilai lembaga-lembaga survei tersebut terbagi menjadi dua kelompok yang hasilnya saling berlawanan.

Sebagian dengan hasil kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagian lagi dengan kemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Kebingungan masyarakat, kata dia, semakin bertambah disebabkan pada umumnya hasil hitung cepat mirip-mirip atau selisihnya sedikit dan tidak ada hasil berlawanan secara ekstrim.

"Tetapi pada Pilpres 2014 ini ada kenyataan bahwa hasil-hasilnya berlawanan dan untuk masing-masing versi jumlah lembaga surveinya lebih dari satu lembaga. Hal ini sudah membingungkan dan meresahkan rakyat.

Akibatnya, lanjut Abdul, hasil hitung cepat tersebut digunakan oleh masing-masing pasangan calon untuk mengklaim dirinya sebagai pemenang Pemilu.

Abdul juga menilai bahwa hasil rilis hitung cepat lembaga survei tersebut menyebabkan terjadinya kondisi di luar ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengharuskan informasi publik yang mengharuskan informasi publik bersifat benar, akurat, dan tidak menyesatkan.

"Semua pihak harus sabar menunggu sampai pengumuman resmi dari KPU sebagai lembaga yang berwenang untuk itu," tukas Abdul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini