Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto berharap vonis majelis hakim terhadap Budi Mulya, terdakwa kasus Bank Century, sesuai tuntutan jaksa. KPK menghormati independensi peradilan.
"Secara umum, KPK menyerahkan vonis atas BM (Budi Mulya, red) kepada majelis hakim sesuai dengan derajat dan magnitude kesalahan yang dilakukan terdakwa," kata Bambang kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/7/2014).
KPK yakin penggunaan pasal untuk menjerat mantan Deputi IV Bank Indonesia dalam kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Apa yang diyakini KPK ada fakta perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan BM. Sanksi yang seyogianya diterima BM sudah dirumuskan dalam tuntutan dan semoga hakim sependapat dengan tuntutan KPK," ujarnya.
Jaksa KPK mengajukan tuntutan terhadap Budi Mulya 17 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim agar Budi Mulya membayar denda Rp 800 juta subsider delapan bulan penjara.