News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Minta Vonis untuk Budi Mulya Sesuai Tuntutan Jaksa

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli Guru Besar Universitas Hasanudin Laica Marzuki (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/6/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto berharap vonis majelis hakim terhadap Budi Mulya, terdakwa kasus Bank Century, sesuai tuntutan jaksa. KPK menghormati independensi peradilan.

"Secara umum, KPK menyerahkan vonis atas BM (Budi Mulya, red) kepada majelis hakim sesuai dengan derajat dan magnitude kesalahan yang dilakukan terdakwa," kata Bambang kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/7/2014).

KPK yakin penggunaan pasal untuk menjerat mantan Deputi IV Bank Indonesia dalam kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Apa yang diyakini KPK ada fakta perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan BM. Sanksi yang seyogianya diterima BM sudah dirumuskan dalam tuntutan dan semoga hakim sependapat dengan tuntutan KPK," ujarnya.

Jaksa KPK mengajukan tuntutan terhadap Budi Mulya 17 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim agar Budi Mulya membayar denda Rp 800 juta subsider delapan bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini