Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan mengaku telah menggelar 12 pemungutan suara ulang (PSU) di berbagai daerah di Indonesia.
PSU tersebut dilaksanakan disebabkan karena ditemukan pemilih yang tidak berhak diberi surat suara, pemilih yang memilih lebih dari satu kali, hingga catatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang salah.
"Setidaknya kemarin ada dua belas pemungutan ulang di lakukan di beberapa daerah," ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (15/7/2014).
Menurut Ferry pemungutan suara ulang tersebut dilakukan di TPS yang tersebar di Jawa Barat, Sumatera Barat, dan lainnya.
KPU, kata Ferry, masih memonitor apakah masih ada TPS yang akan melakukan PSU. "Kami terus monitoring sebelum rekap nasional," kata dia.
Daerah-daerah tersebut antara lain Kulon Progo (Yogyakarta), Bukit Tinggi, Padang (Sumatera Barat), Indramayu, Cianjur, Majalengka (Jawa Barat), Buton (Sulawesi Tenggara), Kota Ambon (Malukua), Halmahera Tengah (Maluku Utara), Lampung, Jakarta Utara, Tangerang.