News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Hakim: Pemberian FPJP Bank Century Tanpa Analisi Mendalam

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (kanan) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/6/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menilai itikad tak baik Bank Indonesia memberikan Bank Century Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP). Pemberian itu diketahui masih berkaitan dengan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) di Bank Century.

Selain adanya konflik kepentingan, hakim menilai BI juga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencari keuntungan diri sendiri dan juga dalam penyelamantan dana YKKBI yang ada di Bank Century.

"Perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan tindakan-tindakan yang berdasarkan korupsi, kolusi, nepotisme," kata Ketua Majelis Hakim Aviantara saat membacakan amar putusan terdakwa Budi Mulia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Hakim menilai pemberian FPJP tak dilakukan dengan analisis mendalam dan berdampak positif. Terlebih tindakan Budi Mulya meminjam uang Rp 1 miliar kepada Robert Tantular, pemilik Bank Century saat itu, mengandung konflik kepentingan

"Walaupun dinyatakan pinjaman, tapi muncul konflik kepentingan karena meminjam dari Robert. Padahal terdakwa adalah Deputi Bank Indonesia," kata hakim Aviantara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini