Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan Peraturan MK nomor 4 tahun 2014 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan ini sebagai bentuk kesiapan MK dalam persidangan.
Peraturan MK tersebut berisi mengenai syarat-syarat pengajuan perkara di MK dan tata cata persidangan dan batas waktu persidangan yang dimiliki MK.
"Apabila ada permohonan maka permohonan dari pemohon dalam hal ini adalah pasangan capres-cawapres diajukan ke MK paling lambat 3 x 24 jam sejak pengumuman penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden wakil presiden secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum," ujar Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, di aula MK, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Menurut Janed, sapaan akrabnya, Mahkamah akan memulai persidangan empat hari setelah perkara tersebut terdaftar di buku registrasi perkara konstitusi. Adapun satu hari setelah 3 x 24 adalah waktu perbaikan yang diberikan MK kepada para pemohon.
Sidang akan dimulai pada 6 Agustus karena pekan sebelumnya dalam kondisi libur sementara Mahkamah memiliki waktu 14 hari untuk memutus perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan asumsi KPU benar mengumumkan dan menetapkan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada 22 Juli 2014, maka sesuai peraturan Mahkamah sudah harus memutus perkara tersebut paling lambat pada 21 Agustus 2014.
"Hari Kamis tanggal 21 Agustus, Mahkamah sudah harus mengeluarkan keputusan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden," ujar Janed.