Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Prabowo-Hatta, Ahmad Yani memastikan bahwa pasangan nomor urut satu akan melanjutkan persoalan Pilpres 2014 ke Mahmakah Konstitusi (MK).
"Intinya sekarang kita segera tempuh langkah hukum ke MK. Sekarang tim sedang mencari (bukti-bukti pelengkap), kalau benar penyelenggara pemilu ada yang bermain kan ada DKPP," ujar Yani di rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Rabu (23/7/2014).
Menurut Yani, waktu pengajuan gugatan melalui MK terbatas maksimal tiga hari pasca-pengumuman rekapitulasi tingkat nasional oleh KPU Pusat. Jika melebihi waktu itu maka pengajuan gugatan tidak lagi memiliki legitimasi.
Selain itu menempuh jalur hukum, kata Yani, tim Prabowo-Hatta juga akan mengambil langkah politik melalui Komisi II DPR RI, yakni dengan melakukan rapat dengar pendapat bersama KPU, untuk mendapatkan penjelasan terkait proses pilpres.
"KPU kan mitra Komisi II DPR, tapi kalau langkah politik ini nanti, bukan sekarang-sekarang," ucap Yani.