News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Laporkan Prabowo Kuasa Hukum KIB Disarankan Lewat Bawaslu

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan sikap Prabowo Subianto yang menarik diri dari proses rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tetapi setelah melakukan diskusi dengan pihak kepolisian di Bareskrim Polri, mereka diarahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena apa yang diadukan masuk dalam delik pidana Pemilu, sehingga prosesnya harus masuk ke Bawaslu melalui Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

"Polisi mengatakan karena ini Undang-undang lex spesialis mereka mendorong kita melaporkan ke Bawaslu," ungkap tim kuasa hukum Kebangkitan Indonesia Baru, Saor Siagian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2014).

Dikatakannya dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden seperti yang tertuang dalam pasal 246 ayat 1 yang menyatakan "Setiap Capres atau Cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri pada saat pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran ke dua dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 50 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar".

Saor Cs pun sudah membawa sejumlah barang bukti terkait pernyataan Prabowo, Selasa (22/7/2014) seperti CD pidatonya serta pemberitaan di sejumlah media cetak dan online. Mereka ingin pelaksanaan Pilpres tidak dipermainkan sehingga bisa memancing keresahan di tengah masyarakat.

"Poin kami ini, kenapa kami laporkan Prabowo? Agar setiap orang tahu menjadi Capres jangan main-main dengan suara rakyat," ungkapnya.

Juru Bicara Tim Prabowo-Hatta, Tantowi Yahya mengatakan bahwa tidak ada undang-undang yang dilanggar dengan sikap Prabowo karena pernyataannya tidak dalam konteks mundur sebagai calon presiden.

"Prabowo tidak mundur dari Pilpres, tetapi hanya menarik diri dari rekapitulasi suara karena ada kecurangan-kecurangan. Sehingga tidak ada pelanggaran Undang-undang," ungkap Tantowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini