Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meminta majelis hakim Mahkamah Konsitusi (MK) objek dan adil, mengadili gugatan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU) Pilpres 2014.
"Langkah ke Mahkamah Konstitusi (MK) ini adalah salah satu upaya hukum yang kami tempuh. Jadi, bukan akhir dari segalanya," ujar Ketua Tim Hukum Prabowo-Hatta Mahendradatta dalam konferensi pers usai mendaftarkan gugatan PHPU Pilpres 2014 ke MK, Jumat (25/7/2014).
"Kami sangat mengharapkan perkara ini diadili hakim-hakim konstitusi, bukan petugas loket MK yang cuma bicara masalah hitung-hitungan atau tolak-menolak. Kalau cuma menolak, tak perlu hakim konstitusi, cukup satpam. Kami mohon ini benar diadili hakim konstitusi," imbuhnya.
Mahendra juga mengigatkan, pengajuan gugatan sengketa Pilpres 2014 itu sangat berkaitan dengan yurispridensi MK. Ia mengharapkan agar para hakim konstitusi dalam mengadili perkara ini dengan tidak menggunakan kebiasaan-kebiasaan lama.