Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Pembela Merah Putih, Didi Supriyanto menyatakan terjadinya salah ketik pada berkas gugatan bukanlah masalah yang substansial, tetapi hanya administrasi.
"Itu tidak subtansial. Masih bisa kita perbaiki," kata," Didi di Jakarta, kamarin.
Didi pun menjelaskan, kesalahn ketik yang terjadi karena waktu gugatan yang disediakan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat singkat. "Memang pembuatan permohonan itu waktunya mepet, cuma tiga hari dan perbaikan, satu hari," ucapnya.
Lebih jauh dia mengatakan, mengenai selisih suara yang diajukan oleh tim advokasi kemungkinan akan bertambah dengan bukti terbaru. "Bukti begitu banyaknya kita baru menemukan lagi 55 ribu TPS yang diduga di situ ada penggelembungan suara 1,5 juta untuk pasangan Jokowi lalu pengurangan 1,2 juta suara itu 155 ribu TPS," ujarnya.
Didi menyebut pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi merupakan pembuktian pemilu tidak berjalan dengan baik dan berintegritas. "Sekali lagi pak Prabowo dan Hatta bukan masalah menang kalah tapi ini masalah harga diri, demokrasi yang memang harus ditegakkan disistem pemilu kita ini," kata Didi.