News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Yani Sebut Komisioner KPU Tidak Tahu Mekanisme Hukum

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kotak-kotak suara yang berisi dokumen pemilihan presiden yang diambil dari gudang penyimpanan yang sebagian keadaan rusak segel dan tidak terkunci di Kantor KPUD Jakarta Selatan. Kapten Tendean, Mampang Prapatan Jakarta Selatan Jakarta Selatan, Jum at (1/8/2014). Sejumlah data yang berada dalam Kotak suara ini dipersiapkan menjadi alat bukti pada pengadilan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dimulai pada Rabu (6/8/2014) mendatang. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Ahmad Yani menilai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, tidak mengetahui mekanisme hukum.

"Itu kan dia tidak memahami hukum acara. Dimahkamah itu diperbolehkan melakukan perbaikan-perbaikan, selama tidak merubah subtansi pokok persoalan," kata Yani di rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Minggu (3/8/2014).

Ungkapan Yani tersebut, untuk menanggapi perkataan Hadar yang menyatakan, tim Prabowo-Hatta pada saat permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuliskan jumlah suara yang bermasalah 21 juta suara.

Namun, saat ini meningkat menjadi 50 juta suara yang bermasalah. Menurut Yani, tidak merubah subtansi pokok persoalan itu ada dua, pertama selisih angka jadi sengketa hasil Pilpres 2014 dan keduanya menyangkut masalah proses.

"Mahkamah kan selalu bilang, bahwa mahkamah bukan lembaga kalkulator, tapi proses lahirnya angka-angka itu pun akan kita persoalkan," ujar Yani.

Yani pun menyatakan, bukti-bukti yang telah diserahkan ke MK merupakan fakta yang terjadi sebenarnya dilapangan saat Pilpres 2014 berlangsung. Alhasil, nanti hakim MK yang akan menentukan penilaian atas bukti tersebut, bukan pihak lain.

"Nanti kita lihat saja fakta-fakta bukti persidangan, karena diajukan kawan-kawan tim advokasi itu ada beberapa, disamping masalah angka-angka. Tetapi menyangkut masalah yang selama ini digunakan MK, TSM (terstruktur sistematis masif)," cetusnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini