TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan pihaknya akan menindak tegas para oknum perusuh di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami tindak tegas perusuh di MK, siapapun yang menghalangi proses demokrasi akan ditindak," kata Dwi, Selasa (4/8/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Dwi melanjutkan, pada prinsipnya anggota di lapangan akan bertindak sesuai dengan Perkap NO 1 tahun 2009. Dimana para perusuh akan diimbau dengan berbagai tahapan.
Tahapan tersebut yakni mulai dari berbicara, imbauan, hingga borgol. Nantinya apabila ada penyerangan pada petugas baru dilakukan tindakan tegas.
"Kalau diserang yang kami siapkan juga peluru karet dan laras licin sampai level 6. Peluru karet itu untuk melumpuhkan bukan mematikan," tegasnya.