Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berpeluang memenangkan gugatan dalam perkara pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Margarito, alasan berpeluang menang karena terlihat adanya permasalahan dalam keputusan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tidak dijalankannya rekomendasi Bawaslu yang mengharuskan diberlakukan pemungutan suara ulang di ribuan TPS yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
"Sebegini jauh secara umum peluang kemenangan itu terbuka, karena ada 2 hal yang menjadi acuan dalam keputusan kemarin," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Acuan tersebut kata Margarito yang pertama adalah terdapat permasalahan dalam level prosedur. Bahkan level prosedur itu yang paling fatal. "Seperti penggunaan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), itu luar biasa fatal lalu yang kedua banyak sekali rekomendasi-rekomendasi bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU," tutur Margarito.
Misalnya, kata Margarito, rekomendasi Bawaslu seperti pemilihan suara ulang di DKI Jakarta yang mencapai 5800-an lebih TPS tidak dijalankan sepenuhnya oleh KPU dan hanya beberapa TPS saja.