Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden besok pukul 09.30 WIB.
Terkait pengamanan jalannya persidangan dan kondusifitas, MK memercayakannya kepada aparat kepolisian.
"Kalau penanganan ketertiban kan tugasnya Mabes Polri, jadi saya sudah koordinasi dengan Pak Kapolri selama ini dilaporkan ke Kabarhakam. Berapa jumlahnhya kan enggak domain kewenangan saya," ujar sekretaris jenderal MKk, di MK, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Selain itu, MK juga menerapkan aturan ketat terhadap pihak-pihak yang diperbolehkan untuk mengikuti persidangan. Menurut Janedjri, yang diperbolehkan masuk hanya yang berkepentingan yakni pemohonm, termohon, pihak terkait, beserta tim kuasa hukum.
"Hanya mereka mereka itu yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Selebihnya di luar," terang Janed.
Pantauan Tribunnews, belum ada pengamanan mencolok di MK terkait sidang perdana besok. Aparat kepolisian tetap disigakan di depan dan belakang gedung MK sama sewaktu persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota legislatif.