TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kaget soal kekeliruan nama para komisioner dalam risalah sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.
Dalam risalah tersebut ada ketidaksesuaian nama komisioner KPU selaku pihak termohon dengan nama yang tertera di web KPU.
"Wah saya nggak tahu ya. Ini dapat darimana," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rikziyansyah, kepada Tribunnews, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Keheranan Ferry semakin bertambah ketika dalam kolom termohon di risalah MK nama komisioner KPU Sigit Pamungkas tidak tertera. "Kok seperti itu ya," kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan segera mengirimkan stafnya untuk memperbaiki kekeliruan penulisan nama tersebut.
Sementara terkait tidak adanya nama Sigit Pamungkas Husni mengatakan untuk mengonfirmasi ke panitera MK.
"Saya segera tugaskan staf untuk melengkapi informasi di MK. (soal Sigit Pamungkas) Tanya ke Panitera MK," kata Husni.
Sebelumnya, dalam risalah yang diunggah Mahkamah ke webnya, tertulis nama komisioner KPU Ida Budiarti. Padahal nama komisioner tersebut yang tertulis di web KPU adalah Ida Budhiati.
Mahkamah juga keliru menulis nama Ketua KPU dengan nama Husni Kamil Manik. Nama yang tertera di web KPU adalah Husni Kamil Manik.
Penulisan Feri Kurnia juga tidak sesuai dengan nama yang tertera di web KPU yakni Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Mahkamah juga keliru menuliskan nama komisioner Arief Budiman. Dalam risalah tersebut tertulis Arif Budiman. Ada perbedaan antara 'Arif' dengan 'Arief'.
Penulisan nama tepat sesuai nama di web KPU adalah Juri Ardiantoro. Sementara penulisan Hadar Gumay seharunya Hafar Nafis Gumay.
Dalam risalah tersebut tidak tertera nama komisioner lainnya yakni Sigit Pamungkas. Dua tambahan nama adalah Nur Syarifah, dan Catherine Natalia.
Nur Syarifah adalah Kepala Biro Hukum KPU RI sementara Catherine Natalia belum diketahui. Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi juga mengoreksi habis mengenai tata penulisan permohonan Prabowo-Hatta.