News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Perludem: Ini Peluang Prabowo-Hatta

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum pasangan peserta Pilpres 2014-2019 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menunjukkan berkas revisi gugatan sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2014). Tim advokasi menyerahkan berkas revisi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) setebal 198 halaman berisi 76 bukti yang digunakan dalam persidangan lanjutan di MK pada Jumat (8/8). TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Hukum Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadly Ramadhanil mengatakan permohonan kubu Prabowo-Hatta harus dipertajam dan diperdalam lagi jika menginginkan peluang menang dalam sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau berbicara peluang (menang), semestinya permohonan Prabowo-Hatta harus dipertajam harus diperdalam lagi," ujar Fadly kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (7/8/2014).

Fadly menuturkan tim hukum Prabowo-Hatta juga harus menghadirkan saksi-saksi yang benar-benar bisa memberikan keterangan atas apa yang telah didalilkan, pun kemudian menghadirkan bukti-bukti yang valid dalam persidangan lanjutan pada 8 Agustus 2014.

"Itu saja tinggal jalan tim Prabowo-Hatta. Kalau mereka bisa membuktikan apa yang mereka sampaikan," kata Fadly.

Selain itu, dia menambahkan perbaikan permohonan yang akan diperbaiki kubu Prabowo-Hatta harus memenuhi semua masukan-masukan yang disampaikan majelis hakim saat sidang perdana di MK (6/8) kemarin. Sebab, jika tidak akan sulit bagi kubu lambang garuda merah itu membuktikan dalil-dalil yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

"Itu harus memenuhi semua masukan-masukan yang disampaikan majelis hakim kemarin. Seandainya tidak dipenuhi agak sulit untuk membuktikan dalil-dalil yang disampaikan oleh mereka," ujarnya.

Fadly menuturkan perbaikan permohonan harus sungguh-sungguh dilakukan apabila terjadi kecurangan bisa dibuktikan di MK.

Permohonan yang disampaikan juga kata dia harus benar-benar dalam dan detail agar proses pemilihan umum yang dituding ada indikasi kecurigaan terkonfirmasi juga ketika proses persidangan di MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini