News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Tim Hukum Tegaskan Prabowo-Hatta Masih Memiliki Legal Standing

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution (kanan) menyampaikan keterangan saat sidang lanjutan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/8/2014). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu terkait gugatan Pilpres pasangan Prabowo-Hatta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum koalisi merah putih yang membela Prabowo-Hatta, Didik Supriyanto menegaskan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut satu masih memiliki legal standing atau hak untuk menggugat. Menurutnya, penarikan diri Prabowo-Hatta bukan keseluruhan proses Pilpres melainkan saat proses rekapitulasi penghitungan suara.

"Kalau pernyataan menarik diri dari keseluruhan proses Pilpres itu keliru. Yang ditarik adalah saksi penghitungan suara di tingkat nasional," kata Didik di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).

Didik menuturkan, kalau pihaknya mengundurkan diri dalam seluruh proses Pilpres maka calon yang satu lagi tidak bisa dilantik. Pihaknya pun menegaskan hingga saat ini Prabowo-Hatta masih memiliki legal standing.

"Pemohon jelas punya legal standing," tegasnya.

Sebelumnya, dalam lanjutan sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tim kuasa hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, Sirra Prayuna menyatakan Prabowo-Hatta tak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi.

"Pernyataan Prabowo yang menolak pelaksanaan pilpres dan menarik diri dari proses yang berlangsung tentu berimplikasi hukum," kata Sirra.

Sirra menuturkan, Prabowo-Hatta seperti melupakan pernyataannya sendiri dan melepaskan diri sebagai subjek hukum dengan melayangkan gugatan PHPU ke MK. Padahal, menurutnya, pasangan nomor urut satu itu tak memiliki legal standing dan tak berhak mengajukan gugatan.

"Pemohon (Prabowo-Hatta) tidak lagi memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke MK. Gugatannya juga tidak jelas dan kabur, maka MK harus menolak seluruh permohonannya," kata Sirra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini