News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Adnan: Ancaman Penculikan Tidak Boleh Terjadi di Negara Hukum

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum pihak termohon Komisi Pemilihan Umum, Adnan Buyung Nasution (kanan) besama Komisioner KPU Ida Budhati (tengah) menjalani sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilhan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8/2014).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution menilai ancaman penculikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik tidak bisa terjadi di negara taat hukum.

"Ancaman itu merupakan sebagai tindakan yang tidak boleh terjadi di negara hukum," ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (11/8/2014).

Adnan mengatakan dalam hukum kalau proses sedang berjalan harus hormati mahkamah keadilan.

"Kalau orang bicara seenaknya melakukan ancaman, mau ke mana negara hukum kita," katanya.

Sebelumnya, kemarin Minggu (10/8/2014) M Taufik memberikan pernyataanya untuk mendesak kepolisian untuk menangkap Husni karena menurutnya telah terbukti melakukan pelanggaran dengan membuka kotak suara tanpa seizin MK.

"Saya khawatir kami yang menangkap. Jadi jangan salahkan kami, kalau penegak hukum tidak melakukan penegakan hukum dengan cepat," ucap Taufik di rumah yang terletak di Jalan Sisingamangaraja No 21, Jakarta Selatan, kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini