Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia.
Jadwal persidangan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Senin (11/8/2014) akan mendengar pengaduan yang disampaikan oleh pihak teradu dan pengadu. Pihak pengadu akan menyampaikan sebanyak 14 pengaduan kepada DKPP.
"Kami mendapat tambahan total perkara sidang yang akan kita bahas dalam sidang DKPP berjumlah 14 perkara,"ujar Jimmly Asshiddiqie selaku Ketua Majelis DKPP di Kantor Kementerian Agama di Jakarta, Senin (11/8/2014) pagi.
Sementara itu, pihak teradu dihadiri oleh Husni Kamil Manik selaku Ketua KPU, Sigit Pamungkas, Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiansyah sebagai komisioner KPU. Selain itu, juga hadir Ketua KPU dari berbagai kota di Jakarta, KPU Jawa Timur dan KPU Dogiyai Papua.
Pihak teradu dari Bawaslu juga dihadiri oleh Muhamad, Endang Widyaningtyas, Nasrullah dan Daniel Zurhon. Selain itu, Bawaslu juga dihadiri oleh Bawaslu Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku Utara dan Papua serta Panitia Pengawas dari daerah yang terkait.
Sesuai rekomendasi dari Ketua Majlis DKPP pihak pengadu dibagi menjadi tiga pihak. Kubu Prabowo Subianto dan Hatta Radjasa dikoordinatori oleh Muhammad Mahendrata dengan anggota yang sebelumnya terbagi dalam beberapa kelompok pada sidang pertama. Pihak pengadu dari pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dikoordinatori oleh Sigop Tambunan serta dari pihak independen yang diwakili oleh Rizaldi Limpas.