News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

MK Berharap Bisa Periksa 75 Saksi Besok

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) memimpin penyumpahan saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilhan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, didampingi Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (kanan) dan Arief Hidayat (kiri), Senin (11/8/2014). Pasangan Prabowo-Hatta menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014, akan dilanjutkan kembali pada Selasa (12/8/2014) dengan agenda pemeriksaan para saksi pemohon (Prabowo-Hatta), termohon (KPU) dan terkait (Jokowi-Jusuf Kalla).

Dalam persidangan kedua yang terlaksana sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 21.30 WIB, MK telah memeriksa sebanyak 50 saksi yang terbagi dua dari pihak termohon dan terkait.

"Sudah malam sampai saksi terkait. Besok kita dengar 25 saksi dari pemohon, selanjutnya termohon dan terkait. Kita harapkan bisa selesai 75 saksi," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat menutup sidang ketiga perkara PHPU Pilpres 2014, Jakarta, Senin (11/8/2014).

Menurut Hamdan, pelaksanaan sidang lanjutan pada besok hari akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan. "Sidang dilanjutkan besok pukul 09.00 WIB. Untuk itu sidang hari ini di tutup," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini