TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Golkar Indra Jaya Piliang menilai ancaman yang dikeluarkan Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik sudah merupakan pelanggaran hukum. Hal itu terkait ucapan Taufik yang berkeinginan menangkap Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik.
Pendukung Joko Widodo dan Jusuf Kalla itu juga menilai tepat tindakan yang dilakukan Komisioner KPU dengan melaporkan Taufik ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
"Sebagai mantan seorang komisioner KPU dan narapidana juga, sebaiknya Taufik ini menjaga ucapan-ucapannya sebagai politikus. Sudah bukan zamannya lagi melakukan penculikan, akibat perbedaan-perbedaan haluan dalam berdemokrasi, apalagi komisioner KPU kan pejabat negara," kata Indra ketika dikonfirmasi, Senin (11/8/2014).
Indra menyayangkan ucapan Taufik. Pasalnya, pernyataan tersebut tidak mencerminkan diri sebagai seseorang yang mengerti hukum dengan baik.
Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik meminta polisi segera menangkap Ketua KPU Husni Kamil Manik. Ia terbukti melanggar karena membongkar kotak suara tanpa ketetapan Mahkamah Konstitusi.
"MK telah menyatakan kotak suara dibolehkan dibuka mulai 8 Agustus dan itu harus disaksikan panwas, saksi dan kepolisian," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta Selatan, Minggu (10/8/2014).
ika kepolisian bergerak lambat menangkap Husni, kata Taufik, pihaknya akan menangkap sendiri. "Saya khawatir kami yang menangkap. Jadi jangan salahkan kami, kalau penegak hukum tidak melakukan penegakan hukum dengan cepat," ucapnya.