TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta memecat semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Lembaga yang diketuai Husni Kamil Manik ini telah melanggar kode etik sehingga menghasilkan kecuranagn dalam Pilpres 2014.
"Petitum kami adalah meminta kepada DKPP untuk memecat seluruh komisioner KPU," kata Anggota Tim Advokasi Prabowo-Hatta Didi Supriyanto saat mengikuti sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kementerian Agama, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Hal senada juga diucapkan anggota Tim Advokasi Prabowo-Hatta lainnya Razman Arief. Ia meminta DKPP untuk memberhentikan secara tetap Komisioner KPU. Hal ini, terkait dengan surat edaran perihal pembukaan kotak suara sebelum ketetapan Mahkamah Konstitusi.
"Sidang kedua hari ini sangat jelas terlihat penyelenggara pemilu banyak melakukan pelanggaran dan membuat aturan di luar undang-undang pemilu," ujar Razman.
Sementara itu Ketua Tim Advokasi Prabowo-Hatta Mahendradatta mengatakan, sidang DKPP sangat penting untuk menilai kode etik para komisioner KPU. Menurutnya, pemilu presiden kali ini diwarnai berbagai pelanggaran dan kecurangan.
"Bagaimana menerima hasil pilpres dari penyelenggara pemilu yang tidak terhormat baik oleh MK maupun rakyat?" kata Mahendradata.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan apa pun sanksi yang diberikan DKPP, bertujuan untuk mendidik, termasuk pemecatan. Sanksi ini ditujukan bukan untuk menyakiti atau balas dendam, melainkan menjaga kehormatan institusi penyelenggara pemilu.
"Kalau tidak terbukti (melanggar), ya rehabilitasi. Kalau terbukti ya diberi sanksi," ucap Jimly.
DKPP sampai saat ini belum memiliki sikap apa pun terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan Bawaslu. Jimly meminta kepada pengadu ataupun teradu untuk memaparkan bukti-bukti yang meyakinkan majelis hakim.