News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Hakim MK Cecar Saksi Prabowo-Hatta

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (kanan) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilhan Umum Presiden didampingi Hakim Anggota Arief Hidayat (kiri)di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, mencecar Ahmad Baskan Muhammad saksi pasangan Prabowo-Hatta mengenai dalil permohonan di Sulawesi Selatan.

Arief, bertanya kepada Ahmad mengapa dalam permohonannya menuliskan bahwa KPU Sulawesi Selatan membuat kesimpulan tidak mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

"Kita tahu di provinsi Sulawesi Selatan betul ada 23 kabupaten/kota. Tapi kasus yang dikatakan Makassar dan Goa. Tapi kesimpulannya sampai kepada KPU tidak dapat jalankan tupoksinya. Menurut saksi apa saja yang terjadi?" kata Arief kepada Ahmad dalam sidang lanjutan PHPU presiden dan wakil presiden di MK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Ahmad pun menjawab mereka menyimpulkan KPU tidak bisa menjalankan tupoksinya karena tidak memberikan data soal pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) atau pemilih dengan menggunakan KTP.

Menurut Ahmad, mereka sangat membutuhkan data DPKTb yang berjumlah 85.169 untuk dilakukan pengecekan dengan by name dan by adrres untuk memastikan semua memilih sesuai alamat KTP.

"Tupoksi yang dimaksud dalam rangka bagaimana hak saksi salah satunya memperiloh form data DPKTb.Dari awal data itu yang kami minta untuk pencermatan by name by addres, siapa mereka apakah betul gunakan TPS sesuai KTP," kata kordinator saksi dan tim advokasi Prabowo-Hatta tingkat provinsi itu.

Menurut Ahmad, data tersebut hingga sekarang belum mereka peroleh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini