TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, mencecar Ahmad Baskan Muhammad saksi pasangan Prabowo-Hatta mengenai dalil permohonan di Sulawesi Selatan.
Arief, bertanya kepada Ahmad mengapa dalam permohonannya menuliskan bahwa KPU Sulawesi Selatan membuat kesimpulan tidak mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
"Kita tahu di provinsi Sulawesi Selatan betul ada 23 kabupaten/kota. Tapi kasus yang dikatakan Makassar dan Goa. Tapi kesimpulannya sampai kepada KPU tidak dapat jalankan tupoksinya. Menurut saksi apa saja yang terjadi?" kata Arief kepada Ahmad dalam sidang lanjutan PHPU presiden dan wakil presiden di MK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Ahmad pun menjawab mereka menyimpulkan KPU tidak bisa menjalankan tupoksinya karena tidak memberikan data soal pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) atau pemilih dengan menggunakan KTP.
Menurut Ahmad, mereka sangat membutuhkan data DPKTb yang berjumlah 85.169 untuk dilakukan pengecekan dengan by name dan by adrres untuk memastikan semua memilih sesuai alamat KTP.
"Tupoksi yang dimaksud dalam rangka bagaimana hak saksi salah satunya memperiloh form data DPKTb.Dari awal data itu yang kami minta untuk pencermatan by name by addres, siapa mereka apakah betul gunakan TPS sesuai KTP," kata kordinator saksi dan tim advokasi Prabowo-Hatta tingkat provinsi itu.
Menurut Ahmad, data tersebut hingga sekarang belum mereka peroleh.