Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salman Kadama, saksi mandat pasangan nomor urut 1 di TPS 21 Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memaparkan adanya pencoblosan yang menggunakan daftar pemilih khusus tambahan (DPKtb) sebelum waktu yang telah ditentukan.
Menurut Salman, pemilih yang menggunakan hak pilihnya melalui DPKTb diperbolehkan untuk mencoblos pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
"Ada pelanggaran yakni pada pukul 09.00 WIB, pemilih pengguna KTP yang menunaikan hak pilihnya pada pukul 09.00 WIB. Padahal sesuai ketentuan harus dilakukan pada 12.00 siang keatas," katanya saat pemberian kesaksian di sidang gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Selain pelanggaran tersebut, Salman juga mengatakan bahwa penyelenggara Pemilu. tidak memberikan data salinan daftar pemilih tetap (DPT) kepada saksi.
"Tidak ada salinan DPT untuk saksi, sampai selesai pemungutan suara. Dan saya melakukan keberatan," cetusnya.