TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa hari yang lalu saksi pasangan Prabowo-Hatta, L. Vinsen Dogomo, mengatakan Bupati Dogiyai Thomas Tigi diusir saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten Dogiyai.
Namun keterangan tersebut belum terbukti sesuai dengan keterangan Kapolres Nabire, AKBP Tagor Hutapea, saat memberikan keterangan melalui video conference dari Universitas Cendrawasih, Papua, dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Hutapea, Thomas meninggalkan sendiri gedung pertemuan tempat rekapitulasi karena sempat mengutarakan akan memberikan uang apabila mengalihkan suara kepada pasangan Prabowo-Hatta.
"Di akhir pernyataan bupati (warga) serentak berdiri dan suara keras-keras sambil menunjuk bupati. Pada saat itu juga bupati keluar meninggalkan gedung pertemuan. Habis itu warga dan penyelenggara pemilu ke luar dan berbaur dengan warga di luar," ujar Hutapea.
Keterangan yang sama juga disampaikan saksi Jokowi-JK, Naftali Keya, dalam saat memberikan kesaksian di MK.
"(bupati) Dikerumun oleh masyarakat karena menuntut honorer sehingga dia meninggalkan tempat. Bukan diusir," tegas Naftali.