News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Mahendradatta: Kotak Suara Milik Peserta Pemilu bukan KPU

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang diketuai Jimly Asshidiqie (tengah) melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Pilpres 2014, di Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014). Dalam sidang ini, DKPP mempersilahkan KPU dan Bawaslu untuk memberikan jawaban atas aduan yang dilayangkan pihak pengadu seperti terdiri dari Sigop M Tambunan, Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik Ir Tonin Tachta Singarimbun dan Eggi Sudjana, dan Tim Aliansi Advokat Merah Putih Ahmad Sulhy. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Muhammad Mahendradatta mengaku kotak suara itu bukan milik KPU, tetapi milik bersama peserta pemilu.

"Kotak suara itu bukan milik KPU, tetapi milik bersama peserta pemilu yang dipercayakan ke KPU. Sehingga tidak bisa sembarangan membuka kotak suara itu," ujar Mahendradatta usai menghadiri sidang Kode Etik penyelenggaraan pemilu, di Kementerian Agama Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Menurutnya, nyawa pemilu tahun ini ada dikotak suara, dan ini merupakan hak bagi jutaan pemilih di Seluruh Indonesia.

"Kami mendesak kepada Mabes Polri untuk segera melakukan pemanggilan paksa kepada KPU dan Bawaslu, terkait pembukaan kotak suara," ungkap Mahendradatta.

Kata Mahendradatta, dirinya besok (14/8/2014) akan membuktikan beberapa alasan, terkait pembukaaan kotak surat suara yang dinilai melanggar hukum.

"Kita ada lapor an dan bukti foto serta rekaman video. Sedangkan mereka (KPU-red) tidak punya data dan tidak profesional," tutup Mahendradatta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini