Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Muhammad Mahendradatta mengaku kotak suara itu bukan milik KPU, tetapi milik bersama peserta pemilu.
"Kotak suara itu bukan milik KPU, tetapi milik bersama peserta pemilu yang dipercayakan ke KPU. Sehingga tidak bisa sembarangan membuka kotak suara itu," ujar Mahendradatta usai menghadiri sidang Kode Etik penyelenggaraan pemilu, di Kementerian Agama Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Menurutnya, nyawa pemilu tahun ini ada dikotak suara, dan ini merupakan hak bagi jutaan pemilih di Seluruh Indonesia.
"Kami mendesak kepada Mabes Polri untuk segera melakukan pemanggilan paksa kepada KPU dan Bawaslu, terkait pembukaan kotak suara," ungkap Mahendradatta.
Kata Mahendradatta, dirinya besok (14/8/2014) akan membuktikan beberapa alasan, terkait pembukaaan kotak surat suara yang dinilai melanggar hukum.
"Kita ada lapor an dan bukti foto serta rekaman video. Sedangkan mereka (KPU-red) tidak punya data dan tidak profesional," tutup Mahendradatta