TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mendengarkan kesaksian pihak pengadu, teradu dan pihak terkait dalam sidang kode etik penyelenggara pemilihan umum setelah sidang diskors.
"Kita akan mendengarkan kesaksian setelah sidang diskors hingga pukul 14.00 WIB,"ujar Jimly
Asshiddiqie selaku pemimpin sidang kode etik DKPP di Kementrian Agama, Jakarta, Kamis (14/8/2014) siang.
Dalam persidangan keempat kalinya yang diadakan oleh DKPP sebanyak 19 orang saksi akan dihadirkan. Saksi ini akan memberikan keterangannya mengenai permasalahan yang dilaporkan oleh pihak pengadu dan pembelaan oleh pihak teradu.
Beberapa saksi ini berasal dari Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Papua, Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Ketua KPU Jawa Timur, Ketua KPU Kota Surabaya, Ketua Panwaslu Kota Surabaya, dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu dari pihak pengadu dari kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan menghadirkan 10 saksi, Joko Widodo-Jusuf Kalla sebanyak 2 saksi, dan 2 saksi dari kelompok independen. Sementara pihak teradu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 5 orang.
Dijadwalkan sidang ini akan berlangsung hingga nanti malam dengan pertimbangan banyaknya saksi yang akan memberikan keterangannya hari ini. Sementara itu sidang kode etik DKPP besok diagendakan akan mendengarkan keterangan dari tim ahli yang dihadirkan oleh pihak teradu, pengadu maupun terkait.