News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Said: DPK dan DPKTb, Produk Langgar Aturan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Said Salahudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat pemilu mengatakan, daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) merupakan produk baru yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilpres 2014.

Said Salahuddin menilai, kedua daftar itu ilegal karena tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

"DPK ini makhluk baru, baru muncul pada Pileg 2014. Saya sejak awal menolak DPK karena, dalam UU, kita hanya mengenal satu daftar, yaitu DPT (daftar pemilih tetap)," kata Said Salahuddin saat diskusi polemik bertajuk "Pilpres Belum Beres" di Jakarta, Sabtu (16/8/2014).

Dalam praktiknya, menurut Said, peraturan yang dibuat KPU berkaitan dengan persoalan DPK dan DPKTb itu bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102 Tahun 2003.

Pasalnya, di dalam keputusan MK, pemilih, yang menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara lain tempat ia tak terdaftar, wajib menunjukkan kartu keluarga selain kartu tanda penduduk (KTP). Sementara itu, peraturan KPU menyatakan bahwa pemilih cukup menunjukkan KTP.

Di samping itu, ia menambahkan, peraturan DPK ini rawan untuk dipolitisasi. Pasalnya, warga yang terdaftar di DPK hanya cukup menyertakan surat keterangan domisili dari kepala desa atau lurah.

"Padahal kita tahu lurah dan kepala desa ini paling sering dimobilisasi," ujarnya.

Lebih jauh, Said mengatakan, para pemilih yang terdaftar di DPK dan DPKTb tidak memiliki hak untuk menggunakan surat suara karena surat suara hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang terdaftar di dalam DPT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini