News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

DPR Sebut Pansus Pilpres Bisa Berujung ke Pemakzulan Presiden Terpilih

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa (kanan), menyampaikan laporannya dalam sidang paripurna DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2012). Paripurna akhirnya mengesahkan terbentuknya 5 daerah otonom baru, yaitu Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat), dan Kabupaten Pesisir Barat (Lampung). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menyebutkan pansus pemilihan presiden dibentuk untuk mengungkapkan kecurangan. Hal itu terkait adanya dugaan kecurangan pada proses penghitungan dari PPK ke PPS.

Menurut Agun, penelusuran proses rekapitulasi tersebut hanya dapat dilakukan oleh Pansus. "Karena pansus bekerja ditengah rakyat, kalau MK hanya di ruang sidang,"ujar Agun di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Politisi Golkar itu mengatakan persoalan administratif hasil pemilihan presiden akan berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).  Tetapi, proses politik akan berjalan di DPR melalui pansus pilpres.

Ia mengatakan bila ada kecurangan maka Komisioner KPU terancam pidana meskipun presiden dan wakil presiden tetap terpilih. Tetapi pansus pilpres bisa juga membuat presiden dan wakil presiden dimakzulkan.

Hal itu terjadi bila terungkap kecurangan yang dilakukan presiden dan wakil presiden terpilih. Jika terbukti maka hal itu bisa dibawa kembali ke Mahkamah Konstitusi.

"Bisa, kenapa enggak. Artinya kita baru melihat luarnya seperti itu kalu sudah terlantik ternyata ada sebuah proses yang diperoleh adanya suatu kejahatan dan kejahatan itu melibatkan pasangan calon dan itu terbukti," katanya.

Agun membantah bila usulan pansus pilpres tersebut untuk kepentingan Prabowo-Hatta. Ia mengatakan hal itu dilakukan untuk perbaikan sistem penyelenggaraan pemilu.

"Kan kasihan Pak Jokowi-JK jadi presiden dan wapres sudah dilantik hasil putusan MK tapi ada sejumlah persoalan itu yang tidak terselesaikan, untuk itu pansus tetap relevan,"ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini