News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Kubu-Prabowo Hatta Berpeluang Menangkan Sengketa di MK

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 25 saksi dari pihak Prabowo-Hatta saat sidang lanjutan gugatan Pilpres 2014 diambil sumpah di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu terkait gugatan Pilpres pasangan Prabowo-Hatta serta saksi dari pihak pemohon. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Prabowo-Hatta berpeluang memenangkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi. Prabowo-Hatta selaku pemohon menuding pelaksanaan pilpres curang dan penuh pelanggaran.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/8/2014). "Semua masih punya peluang 50-50. Kubu Prabowo-Hatta masih berpeluang, KPU pun berpeluang," kata Irman.

Irman tak mau berspekulasi siapa yang akan memenangkan gugatan yang prosesnya masih bergulir tersebut. Menurutnya, hakim yang akan memutuskan dengan melihat fakta persidangan yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait.

Anggota Tim Hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman mengatakan, pihaknya mengklaim 2,5 juta lembar bukti yang telah diserahkan kepada panitera Mahkamah Konstitusi. Bukti ini untuk mendukung dugaan bersifat terstruktur, sistematis dan massif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini