Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa saksi ahli pidana terkait laporan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta, yang melaporkan empat lembaga survei ke kepolisian.
Keempat lembaga survei yang dilaporkan tersebut yakni Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI), yang mengeluarkan hasil quick count memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat ini penyidik tengah berupaya memanggil saksi ahli pidana untuk dimintai keterangan.
"Untuk saksi ahli pidana dalam proses pemanggilan. Nanti dari saksi pidana bisa diketahui, apakah ditemukan penyimpangan yang lari dari metodologi yang sebenarnya? Ahli pidana ini yang nanti kita minta pendapatnya," tegas Rikwanto, Selasa (19/8/2014).
Untuk diketahui, PBHI mempolisikan empat lembaga survei, Sabtu (12/7/2014) lalu ke Bareskrim Mabes Polri.
Dalam nomor LP/681/VII/2014/Bareskrim, pihak terlapor diduga melanggar Pasal 55 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi publik, dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kemudian oleh Mabes Polri, kasus dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Subdit Cyber Crime.