10. Presiden memberikan instruksi kepada pimpinan kementeria atau lembaga dan kepala daerah untuk mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik, antara lain dengan membentuk Pejabat Penggelola Informasi dan Dokumentasi dan menerapkan sanksi tegas kepada lembaga-lembaga yang mengabaikan putusan komisi informasi.
11. Melaksanakan pengelolaan perpajakan yang transparan dan akuntabel guna mewujudkan kenaikan rasio penerimaan pajak menjadi 14-15 persen pada 2019.
12. Mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan serta mengoptimalkan penerimaan negara dan dampak ekonominya bagi kesejahteraan rakyat banyak.
13. Menjalankan politik pengelolaan anggaran yang mengedepankan kepentingan rakyat banyak, terukur dan berbasis kinerja dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bersama.
14. Menjamin keterlibatan publik dalam pengelolaan anggaran dan pendapatan negara serta memberikan akses luas dalam proses penyusuanan, pelaksanaan dan pengawasannya.
15. Melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara, guna menjamin alokasi anggaran yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
16. Menyelesaikan RUU Otonomi Daerah dan RUU Pemilu Kepala Daerah dengan berprinsip pada pengaturan kewenangan daerah dan mendorong politik lokal yang lebih demokratis.
17. Menyusun APBN-P yang merealisasikan visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih yang telah disampaikan pada saat kampanye dengan mengutamakan efisiensi, efektivitas dan kepentingan rakyat.
18. Menginstruksikan penuntasan sistem data kependudukan dalam kementerian dalam negeri untuk kepentingan pemilu dan pelayanan publik.
19. Mulai merevisi UU Partai Politik sebagai langkah awal mendorong reformasi partai khususnya dalam hal akuntabilitas dan transparansi pendanaan.
20. Presiden haru menginisiasi stakeholder forum secara rutin untuk melakukan evaluasi dan menyusun langkah strategis tentang agenda pemberantasan korupsi.