Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum pembela merah putih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta, Firman Wijaya mengaku optimis akan memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, tidak ada keraguan karena bukti-bukti yang pihaknya serahkan ke MK.
"Secara hukum pembuktian tetap alasan kita untuk dikabulkan tidak ada keraguan. Tidak ada keraguan tentang apa yang kita sampaikan," kata Firman di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).
Firman menuturkan, hari ini pihaknya menyerahkan hasil kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden. Dirinya yakin bukti-bukti yang diberikan pihaknya mampu mengabulkan gugatan dalam sidang sengketa hasil Pilpres tersebut.
"Hari ini secara konklusi (kesimpulan) sudah diterima. Maka minimal keyakoinan kita sama dengan keykinan hakim yang menilai bukti," tuturnya.
Lebih jauh Firman mengatakan, pihaknya menyerahkan bukti terjadinya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistemati dan masif. Menurutnya, pihaknya juga menyerahkan bukti daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang persebarannya merata dan sistematis.
"Kita juga sampaikan pengaruh penyelenggara Pemilu di daerah dan kepala daerah. Kita ajukan secara verbal dan dilengkapi alat bukti," ucapnya.