Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keseluruhan gugatan kubu Prabowo-Hatta maka rencananya presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) akan menggelar jumpa pers di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014) sekitar pukul 22.00 WIB.
Terlihat pasangannya calom wakil presiden Jusuf Kalla (JK) pun sudah tiba di kediaman rumah dinas Gubernur DKI Jakarta sekitar pukul 21.30 WIB.
Jokowi sudah mendengar kabar tentang ditolaknya gugatan Prabowo-Hatta setelah tersiar melalui media.
Saat ini terpantau di pintu gerbang rumah dinas Gubernur DKI Jakarta sudah berkerumun sejumlah wartawan menunggu keterangan pers yang akan diberikan Jokowi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Dalam pendapatnya, majelis hakim berpendapat dalil yang diajukan Prabowo-Hatta dalam permohonannya tidak terbukti di persidangan. Tidak ada satupun dalil Prabowo-Hatta yang diterima.
Dengan demikian, keputusan KPU mengenai rekapitulasi penghitungan perolehan suara dengan keunggulan Joko Widodo-Jusuf Kalla dikuatkan oleh putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden oleh MK.