News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

MK Nyatakan DPKTb Sah

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi ahli dari pemohon pasangan Prabowo-Hatta, termohon KPU, dan pihak terkait pasangan Jokowi-JK disumpah sebelum memberikan keterangan pada sidang gugatan pilpres 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014). Ini adalah sidang terakhir sebelum MK kembali menggelar sidang putusan pada 21 Agustus 2014. Kesembilan hakim MK terlebih dahulu akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup selama tiga hari berturut-turut untuk mengambil putusan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak ada fakta yang membuktikan bahwa pemilih yang terdaftar di dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dimobilisir atau disalahgunakan dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada 9 Juli 2014 lalu.

"Tidak ada bukti termohon (KPU) atau terkait (pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla) atau keduanya untuk melakukan mobilisasi," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi saat membacakan pendapat Mahkamah pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di ruang sidang utama M KJakarta, Kamis (21/8/2014).

Mahkamah berpendapat dalil Prabowo-Hatta mengenai adanya wilayah yang memiliki jumlah DPKTb besar terbukti mendukung salah satu paasangan calon tertentu.

Wilayah tersebut adalah Sumatera Utara, Riau, Jakarta, Jawa Timur.

"Mahkamah mencermati DPKTb di seluruh Indonesia, tidak menemukan merugikan pasangan calon," kata Fadlil.

Selain itu, Mahkamah mengatakan pembentukan DPKTb atau pemilih yang menggunakan KTP, Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pemilih Khusus, tidak melanggar hukum dan harus dinilai sebagai implementasi hak konstitusional warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

 "DPKTb, DPK, DPTB sesuai dengan hukum, telah memberikan ruang bagi pemilih meski tidak terdaftar di DPT," katanya.

Sekedar informasi, pemilih yang menggunakan KTP atau terdaftar dalam DPKTb berjumlah 2,9 juta pemilih dan didalilkan pihak pemohon atau Prabowo-Hatta dalam perselisihan hasil pemiihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini