News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

MK Nyatakan Prabowo-Hatta Tidak Pernah Mundur dari Pilpres

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva memimpin sidang terakhir gugatan pilpres 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon pasangan Prabowo-Hatta, termohon KPU, dan terkait pasangan Jokowi-JK, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014). Sebelum sidang putusan pada 21 Agustus, kesembilan hakim MK terlebih dahulu akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup selama tiga hari berturut-turut untuk mengambil putusan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan pertimbangan hakim yang dibacakan hakim Anwar Usman, Mahkamah memberikan penilaian terhadap pengunduran diri yang dinyatakan Prabowo-Hatta adalah dari rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional pada 22 Juli 2014.

"Menurut Mahkamah pengunduran tersebut bukan keluar dari seluruh proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Tetapi hanya mengundurkan diri dari rekapitulasi penghitungan suara pada 22 Juli 2014," ujar Anwar di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Menurut Mahkamah, ada dua hal yang menguatkan Prabowo-Hatta tidak mundur dari seluruh tahapan Pemilu presiden dan wakil presiden.

Pertama, SK KPU Nomor 454/Kpts/KPU/2014 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilihan umum tahun 2014 dan SK KPU Nomor 679/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan calon peserta Pemilu.

Dijelaskan kedua SK tersebut tidak pernah dicabut KPU atau dibatalkan pengadilan.

"Dengan pertimbangan tersebut pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Anwar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini