News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

MK Tolak Gugatan Prabowo-Hatta, Timses Ingatkan Jokowi-JK Tidak Jumawa

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua SC Muktamar PKB Abdul Kadir Karding dan seksi acara Arzety Bilbina memberikan keterangan pers jelang Muktamar PKB di Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2014). Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan menggelar muktamar di Surabaya pada 30-31 Agustus 2014 dengan tema Politik Rahmatan Lil alamin. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta. Juru Bicara Jokowi-JK Abdul Kadir Karding mengingatkan presiden dan wakil terpilih agar tidak merasa tinggi hati.

"Kami berharap Pak Jokowi-JK tidak jumawa tetapi mau membangun komunikasi dan mengajak prabowo Hatta dan pendukungnya bersama sama membangun bangsa," kata Karding ketika dikonfirmasi, Kamis (21/8/2014).

Karding mengatakan perbedaan politik berdasarkan alur hukum yang ada telah selesai dengan keputusan MK. Politisi PKB itu menilai kini saatnya seluruh pihak bersatu mendorong kesejahteraan rakyat.

"Para pendukung Pak Jokowi juga tidak perlu merayakannya secara berlebihan, saatnya bersama membangun bangsa," kata Karding.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Dalam pendapatnya, Mahkamah berpendapat dalil yang diajukan Prabowo-Hatta dalam permohonannya tidak terbukti di persidangan. Tidak ada satupun dalil Prabowo-Hatta yang diterima Mahkamah.

Dengan demikian, keputusan KPU mengenai rekapitulasi penghitungan perolehan suara dengan keunggulan Joko Widodo-Jusuf Kalla dikuatkan oleh putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden oleh MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini