News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Tim Prabowo-Hatta Soroti Beda Pendapat DKPP dan MK

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Kuasa HUkum pasangan Prabowo-Hatta menjalani sidang Perselisihan Hasil Pemilhan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/8/2014). MK hari ini akan membacakan putusan atas permohonan pasangan Prabowo-Hatta yang menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, mengaku menerima apa yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014.

Menurut Maqdir, pihaknya telah berusaha membuktikan kecurangan Pemilu dalam sidang di MK namun majelis hakim memiliki penilaian lain.

"Penilaian kami dan mahkamah berbeda. Kita serahkan pada masyarakat yang beri penilaian," kata Maqdir di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Maqdir menilai, putusan MK merupakan sebuah sejarah bagi Indonesia.

Dirinya pun menyayangkan hakim MK tak menilai pelanggaran pada pembukaan kotak suara, tak seperti halnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang anggap itu sebagai masalah.

"Penilaian berbeda dua lembaga (DKPP dan MK) terhadap kotak suara itu sejarah. DKPP nilai ada pelanggaran etik, tetapi di sini (MK) tidak masalah," tuturnya.

Seperti diberitakan MK menolak untuk seluruhnya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Dalam pendapatnya, Mahkamah berpendapat dalil yang diajukan Prabowo-Hatta dalam permohonannya tidak terbukti di persidangan. Tidak ada satupun dalil Prabowo-Hatta yang diterima Mahkamah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini