TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden dan wakil terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla mendapat pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) pasca-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah serah terima pengamanan Jokowi-JK selaku presiden dan wakil presiden terpilih dari pihak Polri ke Paspampres di kantor KPU, Jakarta, pada Jumat (22/8/2014) sekitar pukul 16.00 WIB.
Namun, pantauan Tribun pada pukul 18.00 WIB, belum ada anggota Paspampres yang melakukan pengamanan di rumah dinas Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta di Jalan Taman Suropati No 7, Menteng, Jakarta Pusat dan rumah pribadinya di Jalan Sawo No 32, Gondangdia, Jakarta Pusat.
Rumah dinas Gubernur DKI Jakarta masih dijaga sejumlah anggota Polri. Sejumlah kendaraan taktis juga masih terparkir di depan rumah tersebut.
Sementara rumah pribadi Jokowi pun tampak lengang. Hanya ada dua mobil berplat Polri di halaman parkir.
Sebelumnya, Asisten Operasional Komandan Paspampres, Kolonel A Budi Handoyo menyampaikan, Jokowi dan JK selaku capres-cawapres terpilih akan diberikan kawalan pengamanan masing-masing 25 anggota Paspampres. Adapun istri Jokowi dan JK masing-masing mendapatkan kawalan pengamanan 12 anggota Paspampres. Selain itu, anak-anak Jokowi dan JK juga mendapatkan kawalan anggota Paspampres.
Secara terpisah, Komandan Komplek (Danplek) Letnan Satu Marinir Ferry Prasetyadi menyampaikan, Jusuf Kalla telah mendapatkan kawalan pengamanan Paspampres terhitung hari ini. Sementara, Jokowi belum mendapatkan kawalan Paspampres. "Kemungkinan besok," ujar Ferry.