News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Demokrat: Kami Menerima Putusan MK

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva mengetuk palu usai memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014). MK menolak seluruh permohonan pasangan Prabowo-Hatta yang menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2, Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Tribunnews.com, Jakarta - Partai Demokrat menyatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil Pemilu Presiden 2014. MK, Kamis (21/8/2014), menolak untuk seluruhnya gugatan yang diajukan kubu calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Kami terima putusan MK. Suka atau tidak, puas atau tidak, putusannya final dan mengikat. Walaupun kesannya seperti wakil Tuhan di muka bumi ya, Konstitusi kasih kewenangan absolut ke MK," kata Wakil Sekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan, melalui layanan pesan singkat, Jumat (22/8/2014).

Usai putusan MK ini, Ramadhan mengatakan Partai Demokrat mempersilakan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu Presiden 2014 untuk bekerja merealisasikan janji-janjinya semasa kampanye kepada publik. "Segera lunasi janji kepada republik, seperti dulu digaungkan selama kampanye," tegas dia.

Dalam pembicaraan lewat layanan pesan ini, Ramadhan tak banyak berkomentar ketika ditanya kemungkinan Partai Demokrat merapat ke koalisi pendukung Jokowi-JK. "Bagaimana Megawati (Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) dan Pak SBY (Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono). Bukan rahasia umum lagi," kilah dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini