Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait Pilpres 2014. Selanjutnya, DKPP akan menyidangkan 90 perkara penyelenggara pemilu terkait Pileg 2014.
"90 perkara berkaitan pileg sengaja kita stop dulu karena ingin fokus untuk kasus pilpres. Kita akan mulai sidangkan kasus pileg Senin (25/8/2014) nanti," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di ruang sidang, Jakarta, Jum'at (22/8/2014) sore.
DKPP mengaku menerima dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu selama 2014 hingga Agustus mencapai 796 laporan. Sebanyak 646 laporan berkaitan dengan pelaksanaan pileg dan 21 sisanya terkait pilpres.
"Kami menyidangkan sebanyak 260 pengaduan yang berkaitan pileg, sisanya merupakan kasus yang tidak berpola. Ini masih banyak sekali masalah yang terjadi di seluruh Indonesia," imbuh pria yang pernah memimpin Mahkamah Konsitutsi itu.
Jimly menambahkan, perkara yang telah disidangkan DKPP pascapileg membuktikan pelanggaran masih banyak terjadi. Perkara ini menyebar di seluruh wilayah Indonesia dan harus dijadikan bahan evalusi terkait penyelenggara pemilu.
Kendati banyak laporan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu kali ini, pelanggaran secara terstuktur era Orde Baru tidak terjadi satu pun. "Sekali lagi dari segi kecurangan terstruktur di zaman orde baru tidak ditemukan," katanya.