News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

KPU Jadikan Pelajaran Pemecatan Sembilan Penyelenggara Pemilu

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie dan anggota DKPP saat memimpin sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014). Dalam sidang putusan itu DKPP menetapkan pemecatan kepada sembilan orang anggota Komisi Pemilu Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) daerah karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, sebanyak 30 orang diberi peringatan dan 20 orang tidak terbukti melakukan pelanggaran dari 14 perkara yang disidangkan terkait pilpres. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kemarin mengeluarkan putusan pemberhentian tetap terhadap sembilan penyelenggara pemilu baik dari KPU daerah dan Pengawas Pemilu karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengaku, keputusan DKPP tersebut akan ditindaklanjuti dan diumumkan KPU. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, posisi KPU menerima keputusan DKPP sebagai dewan etik.

"Dalam posisi saat ini KPU menerima putusan DKPP. Dan kita akan umumkan dan tindaklanjuti untuk menjadi pembelajaran buat kita," ujar Ferrry kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Jum'at (22/8/2014) pagi.

Mereka yang dipecat adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai Didimus Dogomo, Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa dan Palfianus Kegau. Panwaslu Kabupaten Banyuwangi Rorry Desrino Purnama dan Totok Hariyanto. Ketua KPU dan Anggota Serang A Lutfi Nuriman dan Adnan Hamsih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini