TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekan ini, Joko Widodo telah ditetapkan sebagai Presiden RI terpilih 2014-2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Konsekuensinya, ia harus mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI sebelum pelantikan Presiden RI pada tanggal 20 Oktober nanti. Namun, langkah tersebut tidak mudah, karena Jokowi harus mendapatkan izin dari DPRD DKI.
Pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI) Boni Hargens berpandangan DPRD DKI harus menerima pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI dalam rangka memenuhi kehendak rakyat yang telah memilihnya sebagai Presiden RI 2014-2019.
"Tidak etis jika DPRD DKI mengambil sikap yang bertentangan dengan aspirasi rakyat. DPRD DKI hendaknya mematuhi putusan MK yang telah menetapkan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019, karena putusan tersebut bersifat final dan mencerminkan kehendak rakyat," kata Boni di Jakarta, Sabtu (23/8/2014).
Boni menambahkan, jika nanti DPRD DKI menolak pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI akan dianggap publik sebagai upaya pengingkaran terhadap eksistensi MK sebagai Lembaga Tinggi Negara yang sudah terbukti mengawal konstitusi.
"Maka dari itu, hendaknya DPRD DKI tidak melakukan politisasi yang terlalu jauh dalam pengunduran Jokowi sebagai Gubernur DKI, dan sudah semesti menerimanya agar Jokowi bisa dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014 serta sebagai Presiden RI terpilih 2014-2019 serta dapat menepati janji-janji politiknya untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Boni.