News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Tim Prabowo-Hatta: Putusan MK Tinggalkan Luka yang Tak Dapat Disembuhkan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maqdir Ismail (kedua dari kiri) dalam diskusi pascaputusan MK di Cikini, Jakarta, Minggu (24/8/2014).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Prabowo-Hatta Maqdir Ismail mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan Prabowo-Hatta atas pelaksanaan Pilpres 2014 menyisakan luka yang tak bisa disembuhkan.

Menurut Maqdir, berbagai bukti adanya pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dianggap sesuatu yang beramasalah dan terlihat MK memperbolehkan tindakan-tindakan tersebut.

"Menurut MK pelanggaran KPU ataupun komisionernya dianggap tidak bermasalah. Salah satu contohnya di Papua, Ketua KPU Dogiyai oleh DKPP diberhentikan. Di MK itu tak dianggap bermasalah. Ini salah satu luka yang tidak bisa diobati," kata Maqdir dalam diskusi di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2014).

Selain itu, DKPP menyatakan KPU bersalah dan mendapat peringatan karena memerintahkan KPU daerah membongkar kotak suara tanpa ketetapan MK. Namun di MK hal tersebut kembali tidak dianggap bermasalah dan buktinya dianggap sah.

"Ini kan salah, memerintahkan buka kotak suara sebelum tanggal 8 Agustus, diperbolehkannya kan setelah tanggal 8, MK yang memutuskan hal itu," cetusnya.

Pada Kamis (21/8/2014) MK membacakan hasil putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014. Adapun hasilnya, permohonan yang diajukan tim Prabowo-Hatta ditolak semuanya dan tidak terbukti.

Dalam persidangan di DKPP, ketua majelis Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa ada perbedaan antara sidang DKPP dan MK. Dalam persidangan di DKPP, yang dipermasalahkan adalah pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Ia mengaku putusa DKPP tak mengubah apa pun putusan MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini