News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Dilantik Atau Tidak Jadi Anggota DPR RI, Nusron dan Agus Tunggu Pengadilan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan anggota DPR RI 2014-2019 yang dipecat oleh partainya harus menunggu putusan pengadilan mengenai nasib mereka sebelum dilantik menjadi anggota pada 1 Oktober mendatang.

Sebagaimana diketahui beberapa calon DPR RI 2014-2019 dipecat oleh partainya sendiri adalah Nusron Wahid dan Agus Gumiwang dari Partai Golkar.

"KPU harus mengkonfirmasi pada para pihak itu ya apalagi mereka sudah mengirim surat masing-masing ke KPU. Para pihak itu sudah mensengketakan di pengadilan negeri maka KPU akan menunggu sampai putusan itu in craht," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Apabila nantinya sesuai putusan pengadilan yang menang adalah DPP partai yang bersangkutan, maka secara otomatis calon DPR RI yang terpilih tersebut pelantikannya sebagai anggota dibatalkan dan diganti oleh partainya sebelumnya.

"Kalau sudah incraht kalau mereka dinyatakan bersalah yang benar adalah DPP yang benar, mereka (calon DPR RI) diberhentikan, diganti," ujar Husni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini