News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Wabendum Golkar: Pemberhentian Kader Golkar di DPR Tunggu Putusan PTUN

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, pemecatan terhadap beberapa kader Golkar dari keanggotaan DPR periode mendatang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat dilakukan setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Menurut hukum, ini (pemecatan kader) belum bisa dieksekusi sampai adanya putusan tetap dari PTUN," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Bambang menuturkan KPU telah merespon surat yang telah dikirimkan DPP Golkar terkait pembatalan keterpilihan beberapa kader partai berlambang pohon beringin itu. Menurutnya, KPU meminta penjelasan terkait mekanisme pemecatan di partai politik.

"KPU meminta penjelasan tentang mekanisme pemecatan di Parpol," tuturnya.

Seperti diketahui Golkar pecat Agus Gumiwang Kartasasmita, Nusron Wahid, dan Poempida Hidayatulloh karena mendukung Jokowi-JK bukan mendukung Prabowo-Hatta sesuai keputusan Golkar. Golkar pun meminta KPU membatalkan posisi mereka di DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini