News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Mahfud Sebut Prabowo Berhak Layangkan Gugatan Selain ke MK

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Hukum Prabowo-Hatta terus melayangkan gugatan terkait pemilihan presiden. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Prabowo-Hatta melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).

Mantan Ketua Tim Prabowo-Hatta Mahfud MD ikut mengomentari hal tersebut. "Kalau yang saya tangkap ya untuk menjelaskan bahwa masalah-masalah di dalam proses pemilu itu yang harus ditunjukan kepada masyarakat," kata Mahfud disela-sela peluncuran buku 'Indonesia Gawat Darurat' di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (31/8/2014).

Ia mengatakan Prabowo sudah mengakui keputusan MK itu bersifat final. Namun, masih ada persoalan lain yang dapat diselesaikan melalui jalur hukum. "Dan itu haknya Pak Prabowo," katanya.

Selain itu, Mahfud juga mengatakan koalisi Merah-Putih pendukung Prabowo-Hatta tetap solid. Ia mencontohkan anggota koalisi terus melakukan konsolidasi guna membahas kinerja di parlemen. Koalisi juga membahas mengenai Pilkada di daerah.

"Iya-iya. Sampai saat ini mereka masih berkomunikasi dan saya juga masih sering sms-an," tuturnya.

Mantan Ketua MK itu juga membantah adanya anggota koalisi Merah Putih yang menyeberang ke kubu Jokowi-JK. "Kalau sejauh pengetahuan saya belum ada," imbuh Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini