TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) akan dihentikan sementara pada tahun 2017.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menyerahkan pelaksanaan ujian kelulusan kepada pemerintah daerah.
Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), pelaksanaan ujian kelulusan akan diberikan kepada pemerintah kota atau kabupaten.
Sedangkan ujian kelulusan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan diatur oleh pemerintah provinsi.
Simak liputannya pada tayangan video di atas. (*)