TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kasus pembullyan terhadap mahasiswa Universitas Gunadarma, Muhammad Farhan, telah dianggap selesai.
Meski tidak dibawa ke jalur hukum, mahasiswa pelaku dan yang terlihat pada video telah diberi sanksi oleh pihak kampus.
Pihak rektorat universitas mengakui jika kasus yang awalnya dianggap perbuatan spontanitas merupakan aksi bullying terhadap Farhan.
Pada jumpa pers yang digelar Rabu (19/7/2017), pihak kampus menyebut 13 mahasiswa telah dijatuhi sanksi.
Di antaranya, 3 pelaku mendapat skors 12 bulan, 1 pelaku mendapat skors 6 bulan dan 9 mahasiswa yang terlihat dalam video menerima peringatan tertulis.
Pihak rektorat juga mengumumkan jika kasus tidak di bawa ke jalur hukum atas permintaan keluarga Muhammad Farhan.
Sanksi yang diterima oleh para pelaku ini sempat menuai kontroversi dari warganet.
Beberapa menyebut jika sanksi yang diberikan terlalu ringan hingga membandingkan dengan kasus anak SMP yang dikeluarkan dari sekolah karena membully temannya.
Hal tersebut membuat warganet kecewa dan menyayangkan keputusan pihak universitas.
Simak video di atas! (*)