TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera menyurati Universitas Indonesia (UI) khususnya Fakultas Psikologi guna merehabilitasi korban tindak kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru di Depok, Jawa Barat.
Pengajuan surat itu perihal bantuan tenaga Fakultas Psikologi UI untuk melakukan pedampingan kepada 13 murid yang mengalami kekerasan seksual serta para orangtua korban.
Baca: 6 Fakta Aneh Kim Jong Un yang Tak Banyak Diketahui Publik
"KPAI juga akan bersurat kepada rektor UI untuk membantu mengkomunikasikan dengan pihak (psikologi) UI terkait upaya membantu rehabilitasi psikologis para korban dan ibunya," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti di Polresta Depok, Jawa Barat, Senin (11/6/2018).
Tidak hanya itu, KPAI juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Depok untuk melakukan evaluasi sistem perlindungan sekolah terhadap para siswanya selama ada di sekolah.
Pasalnya, KPAI mendapati sekolah yang menjadi lokasi pelecahan seksual itu masuk kategori Sekolah Ramah Anak (SRA).
"Ini untuk seluruh sekolah di Depok agar kejadian serupa tidak terulang kembali," jelas Retno.
Baca: Polres Gowa Tolak Kasus Penikaman Eni Oleh Dua Begal
Diketahui sebelumnya, WAR (23) seorang oknum guru sekolah dasar di Depok dilaporkan ke kepolisian oleh sejumlah waii murid karena diduga melakukan peiecehan seksual terhadap belasan murid iakilaki.
Modusnya, murid laki-laki diminta untuk mengikuti perintah oknum guru.
Jika tidak mengikuti, murid diancam dengan diberikan niiai yang jelek.
Kejadiannya di kelass, siswa diminta membuka celananya. Modus yang juga dilakukan adaiah mengajak anak-anak berenang dan jalan-jalan.(*)