TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Musyawarah Nasional I Persaudaraan Dosen Republik Indonesia (PDRI) mengusung profesionalisme dan meningkatkan kesejahteraan dosen.
Munas ini menghasilkan tiga poin rekomendasi yang akan diberikan kepada Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi, Kementerian Tenaga Kerja dan DPR RI.
Ketiga poin itu, pertama PDRI mengusulkan kepada pemerintah agar sistem homebase yang diberlakukan pada perguruan tinggi dihapuskan.
Alasannya, tidak sesuai dengan UU ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang berlaku di Indonesia. Pasal 88 ayat 1 dan 2 menyebutkan, “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Kedua, mendorong Kementerian Riset dan Teknologi untuk memperjelas hubungan ketenagakerjaan antara dosen dan Yayasan atau pengelola Lembaga Pendidikan tinggi yang diterapkan pada para dosen. Ketiga, mendorong diterapkannya sistem remunerasi dan jenjang karir yang lebih transparan.
Ketua Umum Ahmad Zakiyuddin menyatakan hal itu saat membuka Munas pertama PDRI di Gedung DPR RI, ruang Nusantara I, Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Baca: Mengenal Sosok Pesinden Rita Tila yang Dekat dengan Sule: Suka Wisata Kuliner, Lulusan S2 dan Dosen
"Rekomendasi diberikan kepada Kemenristek dikti agar Lembaga negara itu lebih memperhatikan kesejahteraan dosen," katanya.
Kepada Kemenaker, ia meminta ada aturan yang jelas terkait sistem penghasilan yang sesuai dengan Indeks Kelayakan Hidup.
Sedangkan kepada DPR RI, diharapkan dapat mendorong rekomendasi ini dilaksanakan oleh pemerintah.
“Kami merekomendasikan ketiga poin tersebut agar menjadi perhatian pemerintah. Profesionalisme dosen harus diimbangi dengan kesejahteraan, sehingga tak ada lagi dosen yang “ngamen”, mencari tambahan penghasilan di kampus lain,” kata Zakiyuddin.
Seorang dosen asal Banten yang menjadi peserta Munas, mengatakan, saat ini banyak dosen yang terpaksa “ngamen” bekerja di kampus lain.
Ini disebabkan kampus pertamanya tidak memberikan kesejahteraan yang memadai.
Ia sangat setuju dengan rekomendasi PDRI yang meminta sistem homebase dihapuskan, karena dengan sistem itu dosen hanya mendapatkan upah di bawah UMR.
Ia mencontohnya dirinya yang bekerja di Universitas swasta dengan menerima gaji pokok atau homebase sebesar Rp 150 ribu per bulan.
Tambahan gaji didapat jika mengajar lebih banyak.
Pada saat libur, ia tak berpenghasilan, kecuali mendapat gaji pokok (homebase).
“Ini tidak adil, upah yang sangat tidak manusiawi untuk tenaga profesional. Buruh saja upahnya diatur sesuai UMR. Kok dosen, diabaikan” kata kandidat doktor yang juga peserta Munas.
Ketua Dewan Pakar PDRI Poempida Hidayatullah yang hadir pada saat Munas ini mengaku miris mendengar kisah-kisah dosen yang kesejahteraannya masih dibawah rata-rata.
Oleh karena itu, ia berharap Munas PDRI pertama ini, menjadi langkah awal yang besar dibidang di dunia Pendidikan tinggi.
“PDRI harus memperjuangkan cita-cita mulia ini. Jangan ada lagi dosen yang “ngamen”. Dosen adalah pekerjaan profesi yang dituntut fokus dalam menjalankan profesionlismenya. Ketika professional itu muncul, maka ia harus dibayar sepadan,” kata Poempida saat membuka Munas ini.
Dirjen Sumber daya Iptek dan dikti Kemeristekdikti Ali Gufron Mukti mengukuhkan pengurus DPP PDRI.
Ia berharap melalui Munas ini, semoga PDRI bisa memperjuangkan kesejahteraan dosen, misalnya dosen tidak tetap menjadi dosen tetap.
“Catatan kami ada sebanyak 26 ribu dosen yang belum memiliki catatan akademik. Semoga PDRI bisa mempercepat pengurusan jabatan akademik ini,” kata dia
Menurut dia, dosen memiliki posisi strategis untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan penyiapan SDM berbasis iptekdikti, juga menentukan rangking perguruan tinggi kita.
Oleh karena itu, profesionalisme dosen harus ditingkatkan begitu juga kesejahteraannya penting untuk diperhatikan.
Munas ini diikuti oleh 150-an anggota dari pengurus wilayah di 26 Provinsi di Indonesia. Antara lain, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Barat, DKI Jakarta, NTB, Maluku Utara, dan Papua.
Organisasi independen ini dideklarasikan pada 25 Juni 2018 di Gedung Indonesia Menggugat, Kota Bandung oleh para dosen dari perguruan tinggi swasta dan negeri. Hingga kini, jumlah anggota PDRI mencapai 1.035 orang.